Sistem Evaluasi

Peraturan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Syarat Kelulusan

Peraturan Ujian Akhir Semester (UAS)

  1. Evaluasi bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam belajar serta mendapatkan umpan balik untuk perbaikan dan pengembangan sistem dan proses pembelajaran
  2. Evaluasi hasil belajar menggunakan ujian akhir semester (UAS) 
  3. Minimal nilai kelulusan adalah C (60)
  4. Mahasiswa yang mendapat nilai maksimal 65 (C+) pada suatu mata kuliah dapat memperbaiki nilainya (remedial). Apabila hasil perbaikan nilai lebih rendah dari nilai yang diperbaiki, maka yang digunakan adalah nilai yang tertinggi
  5. Mahasiswa yang mendapat nilai D dan E wajib mengulang perkuliahan pada semester berikutnya. Pengulangan perkulihan ini diperbolehkan sebanyak-banyaknya dua kali. 
  6. Minimal Indeks Prestasi (IP) adalah 2,50

Syarat Kelulusan

  1. IPK minimal 2,50
  2. Tidak ada nilai E
  3. Jumlah SKS dengan nilai D tidak lebih dari 25% dari jumlah SKS total
  4. Telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang ada.
Scroll to Top