Peraturan Cuti Akademik

  1. Mahasiswa diperkenankan mengambil cuti akademik setelah melalui evaluasi semester pertama (Ujian Akhir Semester 1).
  2. Cuti akademik hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 2 kali (2 semester), baik secara berurutan maupun tidak berurutan.
  3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
  4. Mahasiswa yang mengundurkan diri diberi kesempatan sekali lagi untuk meneruskan studinya di Al-Mustafa Open University.
  5. Untuk mengajukan diri lagi sebagai mahasiswa aktif, mahasiswa harus membuat surat permohonan dan surat pernyataan untuk mengikuti segala peraturan yang berlaku di lingkungan al-Mustafa Open University.
  6. Masa studi Sarjana (S1) paling lama 7 tahun (14 semester) dan jumlah minimal SKS bagi mahasiswa S1 adalah 144 SKS
Scroll to Top