Peraturan Ujian Akhir Semester (UAS) dan Syarat Kelulusan
Peraturan Ujian Akhir Semester (UAS)
- Evaluasi bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan mahasiswa dalam belajar serta mendapatkan umpan balik untuk perbaikan dan pengembangan sistem dan proses pembelajaran
- Evaluasi hasil belajar menggunakan ujian akhir semester (UAS)
- Minimal nilai kelulusan adalah C (60)
- Mahasiswa yang mendapat nilai maksimal 65 (C+) pada suatu mata kuliah dapat memperbaiki nilainya (remedial). Apabila hasil perbaikan nilai lebih rendah dari nilai yang diperbaiki, maka yang digunakan adalah nilai yang tertinggi
- Mahasiswa yang mendapat nilai D dan E wajib mengulang perkuliahan pada semester berikutnya. Pengulangan perkulihan ini diperbolehkan sebanyak-banyaknya dua kali.
- Minimal Indeks Prestasi (IP) adalah 2,50
Syarat Kelulusan
- IPK minimal 2,50
- Tidak ada nilai E
- Jumlah SKS dengan nilai D tidak lebih dari 25% dari jumlah SKS total
- Telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang ada.
